Balikpapan, Penasatu.com – Berdasarkan laporan masyarakat perihal seringnya terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Ampera, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dengan sigap Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HG (41).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1.237,14 Gram yang dikemas dalam bungkus snack taro.
“Dalam kemasan snack taro anggota menemukan 12 plastik klip sabu yang sudah dikemas,” ucap Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman saat press release diruang rapat Ditresnarkoba, Kamis (22/6/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa sabu seberat 1.237,14 Gram, 1 unit motor jupiter dan 1 hp merek oppo.
Dan saat ini pengungkapan masih dalam proses penyelidikan. Mengingat barang yang temukan terdapat cap (merpati, red) tersendiri.
“Namun dari hasil penyelidikan sementara, barang tersebut tidak terlepas dari jaringan Lapas Samarinda. Dan diduga barang berasal dari daerah Makassar,” tambah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar.
Dirinya menerangkan, bahwa tersangka merupakan seorang Residivis Polresta Samarinda yang pernah tertangkap karena narkotika, hingga ditahan selama 5 tahun.
“Tersangka mendapatkan barang tersebut dengan melakukan jemput bola,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Setelah merelease pengungkapan sabu tersebut, Ditresnakoba Polda Kaltim melanjutkan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti sabu tersebut. ()