Hentikan Penggunaan Tenaga Honorer, Pemkot Balikpapan Fokus Perkuat Tenaga ASN dan PPPK

0
2

Teks: Wakil Walikota Balikpapan, H.Bagus Susetyo.

Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi mengakhiri penggunaan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan.

Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi sistem kepegawaian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Reformasi Sistem Kepegawaian.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyatakan bahwa saat ini seluruh pegawai di Pemkot terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Tenaga honorer sudah tidak ada lagi,” ujarnya belum lama ini.

Menurut Bagus, proses peralihan dari tenaga honorer ke PPPK telah berlangsung secara bertahap sejak tahun lalu. Hingga pertengahan 2025, sebagian besar tenaga honorer telah diangkat menjadi PPPK.

“Masih ada gelombang kedua di bulan Juni, tapi jumlahnya tidak banyak karena hampir dua ribu orang sudah lebih dulu dilantik menjadi PPPK,” tambahnya.

Secara keseluruhan, hingga Juni 2025, jumlah formasi pegawai yang telah dilantik mencapai sekitar 6.000 orang, terdiri dari 2.500 PPPK dan sisanya ASN.

Bagus menekankan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta memutus hubungan kerja para tenaga honorer.

Pemerintah mengutamakan mereka yang telah lama mengabdi untuk diangkat menjadi PPPK, dengan mempertimbangkan masa kerja dan rekam kinerja.

“Kami prioritaskan yang sudah lama bekerja. Kalau pun ada yang baru, itu karena prestasi mereka menonjol,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Balikpapan masih menghadapi kekurangan tenaga profesional, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Pemerintah daerah pun membuka formasi baru untuk mengisi kebutuhan tersebut.

“Mudah-mudahan generasi muda bisa menempuh pendidikan di bidang-bidang itu agar ke depannya dapat turut memperkuat jajaran ASN di Balikpapan,” harap Bagus.

Transformasi sistem kepegawaian ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat sumber daya manusia birokrasi.

Pemkot juga menjamin bahwa proses seleksi dan rekrutmen PPPK dilakukan secara objektif, berdasarkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.(*/adv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here