Foto, Ketua Komisi III DPRD kota Balikpapan Alwi Al Qadri saat berikan keterangan pada awak media usai RDP bersama Dinas terkait tentang penyalahgunaan Fasos dan Fasum di beberapa ruko yang ada di komplek Sinas Mas Wisesa Balikpapan Baru.(ist)
Balikpapan, Penasatu.com – Menindaklanjuti hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait banyaknya fasiltas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Komplek Balikpapan Baru yang berubah fungsi baik itu menjadi parkiran, tambahan teras toko, cafe dan lainnya.
Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yakni dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Balikpapan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan, Satpol PP Balikpapan.
“Kita sangat menyayangkan pihak PT Sinar Mas Wisesa yang seharusnya hadir untuk mengikuti RDP hari ini malahan tidak hadir,” ucap Ketua Komisi III Alwi Al Qadri, Senin (24/1/2022).
“RDP ini bentuk tindak lanjut sidak fasum yang komisi III lakukan beberapa waktu lalu, diperkirakan sekitar 200 rumah toko (ruko) yang melanggar aturan. Dan informasi dari camat baru beberapa yang mengurus izinnya, mungkin mereka menganggap ini lelucon dan menganggap ini sepele,” sambung Alwi.
Alwi mengatakan, dirinya akan membentuk tim yang nantinya DPRD Balikpapan akan menyurat Walikota Balikpapan dalam hal ini H Rahmad Mas’ud SE untuk menindaklanjuti.
“Kita akan bentuk Tim Sepuluh yakni 5 dari DPRD Balikpapan dan 5 dari Pemerintah Kota (Pemkot),” ujar Alwi.
“Disini kami tidak terjun langsung, tapi disini pihaknya hanya sebagai pengawasan, jadi tidak ada kong kalikong dan kita akan buktikan kalau teman-teman di DPRD bisa menjalankan tugasnya,” tutup Alwi.