H.Haris Ketua Komisi II DPRD kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sudah beberapa minggu ini Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/438/Pem Tahun 2020, mengatur batasan jam malam hingga pukul 22.00 Wita (10 malam) bagi masyarakat dan juga pedagang di Kota Minyak agar penyebaran covid-19 tidak kian meluas.
Seiring berjalan SE tersebut banyak keluhan dari sejumlah pedagang yang memang berdagang di malam hari. “Harus diakui, penghasilan kami agak sedikit menurun dengan adanya jam malam,” keluh sejumlah pedagang.
Keluhan tersebut mendapat respon dari Ketua Komisi II DPRD Balikpapan H Haris, Selasa (29/9/2020). Dirinya sudah memberikan masukan kepada Gugus Tugas Covid-19 saat melaksanakan rapat Panitia Khusu (Pansus).
Menurut Haris, pemberlakuan jam malam boleh saja dilakukan, namun harus mempertimbangkan bagaimana ekonomi di Balikpapan tetap berjalan seiring dengan protokol kesehatan. Yakni dengan memaksimalkan peran Kecamatan, Kelurahan dan Rukun Tetangga (RT) untuk menjaga wilayahnya masing-masing.
Untuk di kalangan pengusaha cafe dan rumah makan, ujung tombak pelaksana protokol kesehatannya pemilik cafe atau rumah makan itu sendiri. “Ketika ada pengunjung yang tidak menjalankan protokol kesehatan, maka pemilik usaha itu sendiri yang menegur,” ujar Haris.
Sedangkan untuk di tingkat RT, agar penerapan protokol kesehatan berjalan maksimal pemkot harus menambah Dana Operasional (DO).
Lanjut Haris, penerapan protokol kesehatan di daerah lain sangat ketat dimana ketika ada pengunjung yang jumlahnya 4 orang, maka yang 2 orang tersebut harus duduk di meja yang terpisah.
“Saya datang berempat, kursi hanya disiapkan 2, pemilik cafe memberitahukan untuk 2 orang teman saya harus duduk secara terpisah,” terang Haris. “Kalau kami ngotot untuk duduk berempat, maka pemilik cafe tidak mau melayani.”
Maka seperti itulah yang harus diikuti dan diterapkan Pemkot Balikpapan, karena setiap daerah berbeda-beda dalam menangani permasalahan covid-19.
Bahkan, untuk Mall di daerah lain penerapan protokolnya juga berjalan, setiap pengunjung yang masuk harus mengikut jalur yang sudah disiapkan pengelola mall. Di dalam mall semua dijaga oleh security yang bertugas, jadi ketika ada pengunjung yang tidak mengikuti jalur yang disediakan, maka mendapatkan teguran.
“Saya hanya memberika usulan, semuanya kembali diserahkan kepada Gugus Tugas, jangan sampai bertambahnya lagi pengangguran di tengah pandemi yang belum mereda di kota kita ini,” pungkas putra dari almarhum H Sappe, politikus kawakan yang juga mantan anggota dewan semasa hidupnya.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS