Balikpapan, Penasatu com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan bersama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) telah melakukan diskusi mengenai kajian akademik tentang penanggulangan masalah sampah pesisir di Kota Balikpapan.
Dalam diskusi, pihaknya telah mengundang beberapa perwakilan LSM Balikpapan, dinas terkait dan duta lingkungan hidup yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (7/9/2023).
“Mewakili komisi III kami memohon maaf kepada pihak LSM yang terlewat dalam undangan, karena ada kesalahan sehingga kami tidak bisa mengundang LSM secara luas,” ujar Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin Ibrahim kepada awak media usai diskusi.
Dikatakan, bahwa diskusi yang disampaikan UGM sangat menarik, begitupun dengan masukan dari kawan-kawan LSM. Mudah-mudahan diskusi ini mendapatkan hasil yang baik.
“Diskusi ini pun lebih spesifik pada sampah di pesisir. Apalagi kawasan Marga Sari hingga Kampung Baru, Balikapan Barat banyak sekali sampah yang berada dibawah rumah warga, maka itu perlu penanganan khusus,” jelasnya.
Untuk masukan yang diberikan pun masih normatif, maka itu pihaknya akan lebih mempertajam. Sehingga tidak hanya menyampaikan hal-hal secara umum, tetapi lebih spesifik dalam memberikan solusi.
Sementara untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini masih berbicara soal anggaran, karena itu masuk dalam kewenangan Provinsi Kaltim, sehingga masih tarik menarik.
“Provinsi bilang bahwa titik 0-12 mil masih kewenangan provinsi. Sehingga DLH Balikpapan tidak bisa menganggarkan untuk pesisir. Tetapi yang terjadi pesisir ada di Balikpapan,” imbuh H Aco sapaan akrabnya.
Untuk itu, komisi III meminta DLH untuk menggambarkan berapa anggaran yang diperlukan untuk penanganan dipesisir pantai tersebut. Untuk masalah kewenangan provinsi atau kota itu masuk dalam urusan lain, yang utama ada solusinya.
“Untuk menangani ini kota bisa, tetapi terkait juga dengan anggaran. Takutnya nanti anggaran belum mampu dan lain sebagainya,” ungkas Politisi NasDem ini. (a/e)