Isran Noor, Gubernur Kalimantan Timur (foto,Ist)
Samarinda, penasatu.com – Mundurnya pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tidak akan menggangu jalannya roda pemerintahan di daerah yang Bupati atau Wali Kota nya telah habis masa jabatannya.
Dikarenakan hari ini, Selasa 16 Februari 2021 Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan mengirimkan langsung ke enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya.
“Sudah di tanda tangani pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang,” ujar Kadis Kominfo Kaltim, H Muhammad Faisal, SSos, MSi, Selasa (16/2).
Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkannya pelantikan yang seharusnya dilaksanakan besok, Rabu 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri.
“Sekda masing-masing daerah telah ditugaskan Gubernur menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota, seperti di Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda.
“Jadi besok Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekda masing masing,” imbuh Faisal.
Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021.
Selain berdasarkan Undang Undang, juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Walikota Tepilih, pungkas mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini.*
Sumber: Diskominfo Kaltim