Gubernur Kaltim Sampaikan Evaluasi Raperda APBD P kota Balikpapan

0
280

Sidang Paripurna DPRD kota Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Tiga agenda sekaligus di gelar dalam rapat paripurna oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, diantaranya Persetujuan DPRD atas penyampaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.

Sidang paripurna yang berlangsung secara virtual dihadiri Walikota Balikpapan Rizal Effendi SE dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (26/10/2020)

Dijelaskan Sabaruddin Panrecalle SS selaku pimpinan sidang, tertanggal 6 Oktober 2020 lalu, Gubernur Kaltim telah mengeluarkan hasil evaluasi terhadap raperda APBD-P Kota Balikpapan.

“Yang mana hasil yang disampaikan Gubernur tertuang didalam Surat Keputusan (SK) Nomor 903/5950/1726-III/BPKAD,” jelas Sabaruddin Panrecalle.

Selain itu juga, pada paripurna kali ini penyampaian rekomendasi panitia khusus (Pansus) pengawasan anggaran percepatan penanganan covid-19 yang ada di Kota Balikpapan.

Seperti diketahui terdapat delapan rekomendasi yang disampaikan Ketua Pansus yakni Drg Syukri Wahid kepada Pemkot Balikpapan.

Diantaranya meminta agar pemkot menyusun penggunaan anggaran covid-19 termasuk dengan audit-auditnya.

Pansus juga meminta agar pemkot menindak tegas, bila mana terjadi penyimpangan yang dilakukan oknum terhadap penggunaan anggaran covid-19.

Disamping itu juga, ketika anggaran penanganan covid-19 digunakan, DPRD meminta agar dipublikasikan secara terbuka dan transparan.

Lanjut Sabaruddin, dalam hal ini pansus juga meminta melakukan kajian dan aspek sosial. “Jadi harus dilihat, selama covid-19 terjadi, gugus tugas harus melihat dampak terhadap sosial dan lingkungan seperti apa,” tegas dia.

DPRD juga meminta update data penerima bansos, baik dari pihak ketiga yang diberikan ke masyarakat, bahkan bantuan dari pusat dan provinsi.

“Kami (DPRD) minta update data terbaru, jadi nanti bisa terlihat mana data yang layak dan tidak layak,” imbau Sabaruddin.

Kemudian dalam paripurna kali ini DPRD Balikpapan mendengarkan penyampaian Nota Penjelasan (Nopen) Walikota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah tentan penyelenggaraan kearsipan.

Dimana dalam penyampaian walikota tersebut menjelaskan raperda tentang penyelenggaraan kearsipan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 yang mana menjadi kewajiban pemkot untuk dilaksanakan bagi pembangunan dan kemajuan dalam pengelolaan kearsipan.

Rizal juga menyampaikan dengan adanya raperda tentang kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan untuk menjin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.

Serta menjamin perlindungan kepentingan pemkot dan hak-hak keperdataan masyarakat dan mendinamiskan sistem kearsipan.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here