Balikpapan,Penasatu.com – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042 dibuka Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Abdulloh, S.Sos., M.E.
Pelaksanaan sosialisasi menghadirkan Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Muzakkir, dan Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Kaltim, Ikro’ Firmani tersebut dihadiri Ketua LPM Batu Ampar yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, serta puluhan ketua RT se Balikpapan Utara ini berlangsung di Sekretariat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Minggu (5/1/2025).
Pentingnya Sinkronisasi Tata Ruang Wilayah
Dalam pemaparannya, Abdulloh menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW tingkat provinsi dengan RTRW tingkat kota, khususnya di Balikpapan. Hal ini bertujuan untuk mengatur pembangunan yang berimbang antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, termasuk aspek fasilitas umum dan sosial.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami kebijakan tata ruang, sehingga mengurangi potensi konflik seperti masalah kepemilikan lahan atau peruntukan wilayah,” ujar Abdulloh.
Ia menjelaskan bahwa RTRW tidak hanya mengatur infrastruktur dan kepemilikan lahan, tetapi juga mencakup berbagai aspek, seperti kawasan hutan lindung, pertanian, perumahan, industri, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Peran dan Pembinaan Masyarakat
Sementara, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang, Ikro’ Firmani, menambahkan bahwa RTRW mencakup seluruh sektor kegiatan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Untuk mempermudah masyarakat memahami tata ruang, pihaknya akan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) “Peduli Tata Ruang” di setiap kelurahan dan kecamatan.
“Pokmas ini akan menjadi wadah informasi dan aspirasi masyarakat terkait tata ruang. Pembinaan akan dilakukan bersama Dinas PUPR Kaltim dan Institut Teknologi Kalimantan (ITK),” ungkapnya.
Apresiasi dan Komitmen Berkelanjutan
Sedangkan, Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, mengapresiasi langkah DPRD dalam mensosialisasikan RTRW kepada masyarakat. Ia menilai pemahaman RTRW penting untuk mendukung kelancaran pembangunan dan perizinan.
“Sosialisasi ini adalah langkah strategis agar masyarakat memahami RTRW, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaan pembangunan berbasis wilayah,” tutur Muzakkir.
Sebagai mantan ketua tim penyusun Perda RTRW, Muzakkir merasa bertanggung jawab untuk mendampingi sosialisasi ini.
“Pemahaman RTRW ini menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan kebijakan tata ruang,” pungkasnya.
Harapan ke Depan
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kaltim berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung kebijakan tata ruang. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara terencana, seimbang, dan berkelanjutan, demi kesejahteraan bersama.(*)