Gelar Sidang Paripurna, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus Perda No 5 Tahun 2013 dan Tatip Pansel DPRD

0
250

Foto, Abdulloh, S.Sos Ketua DPRD Kota Balikpapan

Balikpapan, Penasatu.com – Sidang paripurna DPRD Kota Balikpapan kembali digelar, Selasa (17/5/2022).

Sidang paripurna yang berlangsung di kantor Parlemen DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Kalimantan Timur (Kaltim) membahas dua agenda yakni terkait Tata Tertib (Tatib) DPRD tentang Panitia Seleksi (Pansel) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang utilitas Sarana dan Prasaran (Sarpras) yang wajib dilakukan oleh pengembang di Balikpapan.

“Hari ini kita membahas dua agenda yakni terkait pembentukan Pansel dan Pansus pengawasan Perda,” ucap Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S Sos usai memimpin sidang paripurna.

Politikus yang karib disapa Bang Doel ini menambahkan perubahan Tatib DPRD tahun 2020 ini menyusul akan dibentuknya Pansel untuk persiapan apabila Walikota Balikpapan telah mengirim nama-nama calon Wakil Walikota Balikpapan ke legislatif.

Lanjut dikatakannya, perubahan Tatib DPRD sebagai bentuk antisipasi. Dimana paling tidak pihaknya telah menyiapkan perangkatnya terlebih dahulu, dikarenakan untuk perubahan Tatib itu sendiri memakan waktu hingga 1 bulan lamanya.

Bang Doel menjelaskan dalam perubahan Tatib tersebut terdapat beberapa pasal yang harus dirubah. Yang mana Pansel dibentuk berisikan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun pada perubahan kali ini Pansel terdiri dari perwakilan fraksi.

Sementara itu, Pansus pengawasan Perda dibentuk dikarenakan selama ini banyak pengembang yang belum secara tuntas menyediakan Sarpras yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang, sehingga dirasa perlu adanya pembentukan Pansus untuk membantu pemerintah dalam melakukan penelusuran aset daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here