Gelar RDP, Komisi IV Panggil Disdik dan BPKAD Masalah Lahan SMPN 25 Balbar

0
315

Foto, Komisi IV DPRD saat RDP bersama Disdik dan BKAD kota Balikpapan di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Balikpapan.

Balikpapan, Penasatu.com – Menyikapi adanya laporan warga Jln Sepaku, Balikpapan Barat (Balbar) yang lahannya terdampak akibat pembangunan SMPN 25.

Komisi IV DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (13/9/2022).

Ardiansyah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan.

Dihadapan awak media, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Ardiansyah mengatakan RDP digelar karena adanya laporan dari 11 warga yang mengklaim pemilik lahan yang terdampak pembangunan SMPN 25.

Ardiansyah menuturkan dari apa yang disampaikan dalam rapat, lahan tersebut memang milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Ya.. walaupun mengaku itu lahan pemerintah, tapi kita minta agar warga-warga tersebut di panggil,” katanya.

“Kita ini membangun sekolah untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai masyarakat juga dikesampingkan. Kalau memang disitu ada hak masyarakat harus diselesaikan bagaimanapun caranya,” tambahnya.

Politikus partai berlambang Ka’bah inipun mengatakan, meskipun pemerintah tidak memiliki surat-surat legalitas atas lahan tersebut, tapi secara undang-undang lahan pasang surut air laut pengelolaannya dikuasai oleh pemerintah.

Ditambahkannya, dari sejumlah warga yang melapor, semuanya memang memiliki legalitas hak milik atas lahan tersebut, meskipun berupa Segel. Bahkan sebelum dibangun SMPN 25, warga pernah dipanggil untuk rapat, dimana apabila ada lahan warga yang terdampak akibat pembangunan tersebut, maka pemerintah akan mengganti rugi, oleh sebab itulah warga saat ini menunggu.

Lanjut dikatakannya, meskipun legalitas tanah milik warga tersebut masih berupa Segel, namun jika sudah ter-registrasi di data Pemerintah Kota (Pemkot), artinya lahan tersebut benar milik warga.

“Kalau sudah ter-registrasi artinya lahan tersebut milik warga. Tapi bagaimana bisa lahan pasang surut air laut memiliki legalitas,” tandasnya.(ril/ADV DPRD Balikpapan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here