Gelar FGD Tentang Perda Pendaftaran Tanah, DPRD Balikpapan Hadirkan Kementerian ATR-BPN RI

0
167

Balikpapan, Penasatu.com – DPRD kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Focus Group Discuccion (FGD), dengan tema sinkronisasi kebijakan dan regulasi penyelenggaraan pendaftaran tanah antara pemerintah daerah dan pusat di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (4/10/2023).

Kegiatan ini, DPRD Balikpapan menghadirkan beberapa narasumber, yaknu Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia, Kasubdit Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR-BPN Republik Indonesia, Pemerintah Kota Balikpapan dan Kepala BPN Balikpapan.

Pertama-tama Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari, mengucapkan apresiasi atas kerja keras, kerja sama dan kerja cerdas, serta sinergitas antara Bapemperda DPRD dan Sekretariat DPRD Balikpapan.

Sehingga dapat menjalankan FGD, guna mendapatkan masukkan dan saran dalam pembentukan peraturan daerah tentang pendaftaran tanah.

“Serta dapat menciptakan peraturan daerah dan implementatif dan mensejahterakan masyarakat Balikpapan,” ujar Subari dalam sambutannya.

Dikatakan, bahwa sebelumnya Bapemperd DPRD Balikpapan telah melaksanakan beberapa kali rapat, serta kerja sama dengan pemerintah kota dan konsultasi dengan inspektorat pengaturan pendaftaran tanah dan ruang kementerian ATR-BPN RI waktu hari lalu.

“Dari hasil konsultasi tersebut, camat se-Balikpapan diminta untuk mengimpentalisir masalah izin membuka tanah negara dan pendafataran tanah sistematis lengkap yang sering kali dihadapi,” imbuhnya.

Lanjutnya, maka dengan adanya kegiatan FGD ini, pihak berharap bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Apalagi pihaknya sempat berdiskusi dengan pihak ATR-BPN, jika Balikpapan termasuk daerah yang lambat diseluruh Indonesia.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada seluruh peserta FGD, terutama narasumber yang telah meluangkan waktu untuk memberikan materi,” ungkapnya.(a/e)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here