Gelar FGD, DPRD Balikpapan Gandeng Universitas Brawijaya dan UN Malang

0
385

Balikpapan, Penasatu.com – DPRD kota Balikpapan bekerjasama dengan Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang menggelar Focus Group Discussions (FGD) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Kamis (20/7/2023).

Kegiatan dibuka oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh yang dihadiri anggota DPRD Balikpapan, Staff Ahli Pemkot Balikpapan, Heria Prisni, rektor Universitas Brawijaya dan jajaran, rektor UNM dan jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutan, Ketua DPRD Balikpapan mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota bersama DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota.

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 5 disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah, yang mana rancangan tersebut disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.

“Maka DPRD Balikpapan bekerjasama dengan beberapa universitas terbaik di Indonesia, yakni UNM dan Universitas Brawijaya guna mendapatkan Raperda disertai naskah akademik, sarta kajian-kajian yang sesuai dengan bidang keilmuan tematik untuk menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan,” ucap Abdulloh dalam sambutannya.

Lanjutnya, bekerjasama dengan UNM, DPRD Balikpapan menyusun dua kajian akademik dan dua naskah akademik, yakni kajian akademik pengembangan ekonomi kota Balikpapan menuju beranda calon ibukota negara, dan wisata bahari dalam pengembangan potensi wisata kota Balikpapan.

“Lalu naskah penjelasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Tirta Manuntung dan naskah akademik Raperda Balikpapan tentang pengelolaan barang milik daerah,” lanjutnya.

Kemudian bersama Universitas Brawijaya, DPRD Balikpapan bekerjasama untuk menyusun empat naskah akademik, yakni naskah penjelasan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2019 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau, naskah akademik Raperda tentang fasilitas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan perkursor narkotika.

“Lalu naskah akademik Raperda tentang pembangunan kepemudaan kota Balikpapan dan naskah akademik Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren,”

Melalui Forum FGD ini, dirinya berharap peran aktif dari tamu undangan yang berkaitan langsung dengan tema kajian dan naskah akademik dalam FGD dua hari kedepan, dapat memberikan saran dan masukan agar DPRD mendapatkan hasil pengajian dan bahan Raperda yang komprehensif, akomodatif dan aplikatif. Sehingga kebermanfaatannya kelak dapat dirasakan positif oleh lapisan masyarakat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here