Gandeng Kementerian Agama RI, Pemprov Kaltim Gelar Rakor Setifikasi Produk Halal

0
266

BALIKPAPAN, penasatu.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI, menyelenggarakan Rakor (Rapat Koordinasi), terkait percepatan sertifikasi halal untuk usaha mikro Kecil (UMK) dan pengawasan produk halal dan higienis provinsi Kaltim, di hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Rabu (18/5/2022).

Acara yang dihadiri, 22 peserta tim terpadu dan pengawasan produk halal dan higienis, 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 64 pelaku usaha mikro, se-Kaltim.

Kegiatan Rakor dimulai Rabu pagi, (18/5/2022) dibuka Plt. Sekda Provinsi Kaltim, menjadi agenda penting dalam kemajuan usaha mikro kecil di Kaltim, utamanya dalam pengurusan sertifikasi produk halal.

Para peserta diberikan materi, terkait regulasi yang mengatur, sertifikasi produk halal dan higienis. Bahkan, bahkan beberapa penyampaian pemateri juga disampaikan tata cara pengurusan sertifikasi produk, mulai dari pendampingan hingga, tata cara pengurusan izin usaha, terkait produk halal.

Selanjutnya, diakhir acara dilakukan penanda tanganan atau kesepakatan bersama sejumlah Kepala Daerah, dalam penanganan sertifikasi produk halal.

Rakor yang dihadiri Gubernur Kaltim DR Isran Noor dan anggota DPRD Kaltim M Adam Sinte. Dalam sambutannya Gubernur Kaltim mengatakan, pentingnya kegiatan Rakor dilaksanakan untuk menyatukan persepsi dalam kepengurusan sertifikasi produk halal dan produk higienis.

Menurutnya, sertifikasi halal, sangat penting bagi pelaku usaha mikro di Kaltim, untuk memajukan usahanya. Selain, jumlah pelaku usaha kecil mikro, yang cukup banyak, memang dinilai sangat penting untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Demi kemajuan usahanya.

Sesuai disampaikan DR H Mastuki Kepala Pusat Registrasi dan sertifikasi halal BPJPH Kementerian Agama RI juga selaku pembicara dalam rakor tersebut, bahwa sertifikasi halal ini menjadi kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Selain itu, adanya tata cara, prosedur, mekanisme pembiayaan atau tarif, dan program sertifikasi produk halal, agar masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti mengetahui tata cara mendapatkan sertifikasi,” ungkapnya.

Selain itu, beberapa lembaga swasta juga terlibat dalam sertifikasi halal ini, seperti keberadaan pihak swasta dan BUMN dalam pemeriksaan produk. Sehingga, ada sinergitas dari pelaku usaha dan perangkat lainnya,” kata Mastuki.

Ia juga mengatakan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, sangat diperlukan kepastian kehalalan produk untuk dikomsumsi.

“Karena, beberapa tahapan, yang harus dilakukan dalam kepengurusan sertifikasi ini. Termasuk, higienis produk bagi pengusaha,” terangnya. (eds/Adv/Kominfo Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here