Penasatu.com, Balikpapan – Dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) disampaikan Fraksi partai NasDem dalam sidang paripurna dengan salah satu agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan tentang jawaban walikota atas Rancangan Raperda tentang Kota Layak Anak yang digelar di Ballroom Gran Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (14/4/2025).
Melalui juru bicaranya Siska Angraeni, fraksi NasDem menyampaikan bahwa Raperda penyelenggaraan kota layak anak merupakan raperda yang dibahas oleh anggota DPRD sebelumnya yang tergabung dalam fraksi Gabungan NasDem dan PKB.
Penyelenggaraaan kota layak anak merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang kebijakan peraturan menteri pemberadayaan perempuan dan anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Maka berangkat dari amanat itulah, Fraksi NasDem berpendapat bahwa Raperda Kota Layak Anak sudah sepatutnya ditetapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah kota (Pemkot) dalam menyusun regulasi penyelenggaraan kota layak anak melalui kebijakan, program serta pembiayaan kegiatan.
Siska pun menyampaikan harapan dari fraksinya kepada pemkot Balikpapan setelah Raperda ini ditetapkan menjadi perda, diantaranya pemerintah harus segera menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) tentang aksi daerah kota layak anak secara sistematis, terstruktur, terukur dan tepat sasaran menggunakan strategi inplementasi pemberdayaan dan pendayagunaan segala potensi yang ada di kota Balikpapan.
Selanjutnya, fraksi NasDem meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus terhadap anak yang bekerja di jalan yang mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau hidup tanpa dukungan orang tua.
Fraksi NasDem berharap pemerintah bisa menyediakan wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam membuat keputusan.
Masih Siska, harapan terhadap ditetapkannya perda tersebut dapat terwujud melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari visi misi walikota, program, kebijakan dan kegiatan daerah yang terintegrasi dengan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kota layak anak terwujud melalui kerjasama antara pemerintah, masyarakat, media masa dan lembaga masyarakat dengan melibatkan aspek fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak di kota Balikpapan.(Adv)