Penasatu.com, Balikpapan — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Balikpapan menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Layak Anak agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan dukungan ini disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Raja Siraj, dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan yang dilaksanakan di Ballroom Gran Senyiur Hotel Balikpapan, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari upaya implementasi Pasal 28B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, Raja Siraj juga menyebutkan bahwa perumusan Raperda ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Perubahan tersebut merupakan bentuk penyesuaian atas konvensi hak anak yang telah diadopsi oleh Indonesia.
“Fraksi Gerindra sependapat, sejalan, dan sepemikiran dengan pemerintah Kota Balikpapan dalam mendukung Raperda Kota Layak Anak ini, sebagai bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi anak-anak di Balikpapan,” ujar Raja Siraj.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya ketegasan dalam perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memperjelas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
Sikap tegas ini, kata Raja, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta mendorong upaya pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi anak korban.
“Hal ini penting dilakukan sebagai langkah pencegahan, agar anak yang menjadi korban ataupun pelaku tidak terjerumus ke dalam tindakan kejahatan yang sama di masa depan,” pungkasnya.(adv)