Ferry Adu : Pariwisata atau Konservasi

0
379

Ferry Adu

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT – Pembangunan Sarana Pariwisata yang dilakukan Negara di Kawasan ZONA pemanfaatan Loh Buaya Pulau Rinca di Taman Nasional Komodo (TNK), adalah wujud kehadiran Nagara demi memberi jaminan keselamatan wisatawan dan keberlanjutan komodo serta ekosistem di habitatnya.

Dari hubungan interaksi lansung yang selama ini menimbulkan acaman, baik bagi pengunjung yang berwisata maupun bagi keamanan ekosistem komodo dan lainya yang ada di sekitar zona Pemanfaatan.

Seluruh tahapan perencana pembangunan telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan kajian Lingkungan serta teknis yang wajib dilakukan.

Sebaliknya jika kawasan pulau Rinca atau kawasan Taman Nasional (TNK) ingin mejadi kawasan yang semata bertujuan konservasi maka, harus disepakati agar petaturan turunan UU, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Permen RI) Nomor: P/Menhut.ll/2006, Tentang Pedoman Taman Nasional di seluruh Indonesia yang telah direvisi dan mencabut peraturan pembentukan zonasi di TNK dan hanya berlaku UU No.5 /1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Serta Ekosistemnya.

Fungsi Kawasan Konservasi semata untuk aktivitas konservasi semata.

Ayoooo Teken petisi STOP aktivitas pariwisata di Taman Nasional Komodo!!!!!!

Oleh : Ferry Adu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here