Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan tengah dihadapkan pada keputusan yang sulit, antara harus menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau melindungi kesehatan publik.
Langkah tegas mulai diambil melalui penertiban kawasan sehat tanpa rokok (KSTR), yang secara langsung berdampak pada pemasukan dari sektor pajak reklame rokok.
Kebijakan ini, meski berpotensi mengurangi pendapatan daerah, mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono.
Ia menilai, kebijakan tersebut lebih dari sekadar pembatasan visual rokok, ini adalah bentuk nyata komitmen kota dalam mendidik masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya adiksi.
“Pendapatan bisa dicari, tapi dampak rokok terhadap kesehatan anak-anak akan jauh lebih mahal jika dibiarkan,” tegasnya, Selasa (8/4/2025).
Penerapan perda KSTR tidak hanya membatasi iklan rokok di pusat kota, namun kini diperluas hingga ke jalur utama lain seperti Jalan MT Haryono dan sebagian Jalan Soekarno-Hatta.
Meski demikian, beberapa area seperti Jalan Indrakila dan Asnawi Arbain masih memberikan ruang terbatas bagi iklan rokok, tentu dengan regulasi ketat.
Menurut Budiono, pendekatan ini bukan sekadar pelarangan, melainkan penataan ulang ruang publik yang lebih sehat.
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah untuk tetap memperhatikan hak perokok dengan menyediakan area khusus di ruang-ruang publik.
“Kita tidak sedang menyalahkan perokok, tapi bagaimana menciptakan ruang yang adil bagi semua. Tidak mengganggu dan tidak juga terganggu,” tambahnya.
Keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi daerah menjadi sorotan. Budiono mengingatkan pentingnya pengawasan yang konsisten terhadap pemasangan reklame serta edukasi berkelanjutan, agar kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.
“Ini soal komitmen, jika ingin menjadi kota layak anak dan sehat, maka semua pihak pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus ikut bergerak,” pungkasnya.(*)