Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan Dua Agenda yakni Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (3/2/2025).
Rapat paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.
Nota penjelasan mengenai kedua Raperda tersebut dibacakan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung.
Dalam penyampainnya politisi Golkar yang karib disapa A3 menuturkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dianggap penting.
Dimana dengan adanya pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan dapat membangun karakter dan membangun rasa cinta tanah air.
A3 menambahkan, pendidikan seharusnya sudah diarahkan untuk menghasilkan manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual, serta sehat jasmani dan rohani, mampu merpertahankan dan mengembangkan nilai-nilai luhur dan budaya.
Kualitas manusia tersebut, kata A3 dapat diwujudkan melalui pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dengan mendukung tenaga pendidik yang berkualitas dan memenuhi standar kualifikasi, serta kompetensi sesuai dengan tuntutan jaman.
A3 menuturkan, arah Raperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan ini dapat menanamkan nilai-nilai pancasila kepada masyarakat dan aparstur sipil negara.
Kemudian, mewujudkan adanya regulasi daerah yang dapat dijadikan pedoman dan arah bagi pemerintah, sertanenerapa pihak terkait melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan.
Mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, mengembangkan model pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang tidak indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal.
Sementara itu, mengenai Raperda Penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman. A3 menuturkan keberadaan Ibu Kota Nusantara berdapak dengan pengembangan kawasan perumahan di Balikpapan.
A3 menyebut, perlu keharmonisan antara kebijakan pusat dengan daerah, karena secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perkembangan pembangunan perumahan di Balikpapan.
Masih A3, ruang lingkup materi yang di atur dalam Raperda ini diantaranya, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan pemukiman, penyelenggaraan sarana, prasarana dan utilitas umum kawasan perumahan, pemeliharaan dan perbaikan. (*)