Anggota DPRD Wajo saat di Gedung DPRD Kota Balikpapan.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Sarang burung walet masih menjadi primadona bagi sejumlah daerah untuk ditarik pajaknya, termasuk Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menilai pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan telah sukses menarik pajak retribusi sarang walet. “Kami akan mengadopsi perda sarang burung walet,” kata ketua pansus DPRD Wajo H Muhammad Ridwan saat berkunjung ke DPRD Balikpapab, kemarin.
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Wajo ke Kota Balikpapan disambut Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle SS, Kamaruddin dan Puryadi.
Kunjungan DPRD Kabupaten Wajo ke Balikpapan sebagai referensi dan perbandingan untuk penyusunan perda baru.
“Perda tentang pajak retribusi sebenarnya sudah ada sejak tahun 2011 di Kabupaten Wajo,” tutur Ridwan.
Namun kenyataannya saat ini perda yang mengatur pajak retribusi terkait burung walet di Kabupaten Wajo kurang efektif, maka dari itu DPRD Kabupaten Wajo datang ke Kota Balikpapan untuk sharing sebagai dasar untuk mengubah perda tersebut.
Ridwan menilai Kota Balikpapan saat ini telah sukses dalam hal penarikan pajak retribusi dari pengusaha burung walet, maka dari itu DPRD Kabupaten Wajo mau mengadopsi perda terserbut.
Selama ini perda di Kabupaten Wajo belum maksimal, sehingga belum dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak retribusi burung walet.
Hal senada disampaikan Sabaruddin Panrecalles SS, kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Wajo ingin mengetahui seperti apa rincian perda yang mengatur pajak retribusi dari burung walet.
Dimana DPRD Kabupaten Wajo menganggap kota balikpapan berhasil dalam menerapkan perda burung walet, sehingga dapat menghasilkan PAD daerah.
Sabaruddin juga menjelaskan, Kota Balikpapan saat ini memang memiliki perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang pajak retribusi burung walet. Mengingat perda tersebut sangat penting untuk meningkatkan PAD.
Karena, sarang burung walet yang ada di Wajo sudah kebablasan, sudah memasuki kawasan pemukiman, rumah ibadah, bahkan sampai memasuki perumahan.
Oleh karena itu DPRD Kota Balikpapan menyampaikan larangan-larangan khusus yang tercantum di dalam perda yang dimiliki kota ini untuk mengatur keberadaan sarang burung walet.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: BS/penasatu.com