DPRD Gelar Paripurna Raperda Balikpapan Ramah Lansia dan Fasilitasi Ponpes, Ini kata Iwan Wahyudi

0
30

Penasatu.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia dan Fasilitas Pondok Pesantren.

Rapat yang berlangsung di Gedung Parkir Klandasan ini dihadiri 28 anggota DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Yono Suherman.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, mengungkapkan bahwa jumlah lansia di Balikpapan terus meningkat.

Pada 2020, jumlahnya mencapai 59 ribu jiwa dan diperkirakan melonjak menjadi 202 ribu jiwa pada 2045. Balikpapan juga menempati urutan ketiga jumlah lansia terbanyak di Kalimantan Timur.

Seiring meningkatnya usia harapan hidup, kota ini menghadapi tantangan dalam menyediakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan lansia. Raperda Kota Ramah Lansia bertujuan menciptakan kebijakan yang memastikan lansia tetap aktif, sehat, dan produktif, serta tidak menjadi beban ekonomi.

Selain itu, rapat juga membahas penyelenggaraan fasilitas pondok pesantren (Pontren) agar mendapat perhatian lebih dalam peraturan daerah.

Iwan menambahkan, tujuan penyelenggaraan pendidikan dalam pesantren yakni ntuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Masih Iwan Wahyudi, pada tahun 2018 kontribusi jumlah pontren kota Balikpapan terhadap total jumlah pontren di Kaltim sebesar 11,6%. Kemudian pada tahun 2023 meningkat menjadi 13,8 persen.

Peningkatan ini menjadi cerminan bahwa adanya perkembangan dari sisi unit dan ketersediaan surplus pontren perkembangan.

Jumlah unit ponren juga mencerminkan bahwa semangat untuk menciptakan lingkungan pendidikan berbasis agama sangatlah kuat.

Lingkungan sosial masyarakat dan ekonomi di Kota Balikpapan relatif sangat ideal bagi perkembangan jumlah pondok pesantren.

Meski posisinya yang strategis namun belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mengenai fasilitas pondok pesantren khususnya di daerah.

Selain itu belum terdapat ketentuan yang tegas dalam memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota untuk mendukung peran dan fungsi pesantren.

Ketentuan tersebut termasuk didalamnya pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran daerah sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Maka dari itu sudah selayaknya terdapat peraturan khusus mengenai fasilitasi penyelenggaraan kota pesantren di kota Balikpapan untuk memperkuat kerangka hukum yang ada.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here