Balikpapan, Penasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan 22 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 13 Raperda merupakan usulan DPRD, sementara 9 lainnya berasal dari Pemkot Balikpapan. Semua Raperda ini telah terdaftar dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dirancang pada tahun sebelumnya.
Namun, terdapat dua Raperda tambahan yang diajukan Pemkot di luar Propemperda, yaitu:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan (usulan DKUMKMP).
- Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik (usulan Diskominfo).
Capaian Tahun 2024
Hingga akhir 2024, DPRD berhasil mengesahkan 7 Raperda, termasuk yang berasal dari Propemperda dan kumulatif terbuka. Jumlah ini belum mencakup pengesahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengungkapkan beberapa kendala yang memengaruhi pencapaian target Propemperda, salah satunya adalah kurangnya sinkronisasi antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan para pemangku kepentingan.
“Hal ini berkontribusi pada rendahnya realisasi Propemperda Tahun 2023,” kata Alwi dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Pertama sekaligus Pembukaan Masa Sidang Kedua.
Meski begitu, DPRD dan Pemkot berkomitmen untuk menyelesaikan tugas terkait Raperda yang belum tuntas pada tahun mendatang. Dalam Propemperda 2025, sebanyak 26 usulan Raperda telah ditetapkan pada 18 November 2024.
Pentingnya Propemperda
Menurut Alwi, Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan Perda, yang dirancang secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk mendukung pemerintahan yang baik dan bersih.
“Propemperda sangat penting untuk menjawab permasalahan sosial dan kebutuhan hukum masyarakat. Kami berharap proses ini berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Kajian Akademik DPRD 2024
DPRD Balikpapan juga menyelesaikan 9 Naskah Akademik dan 5 Kajian Akademik sepanjang tahun 2024. Kajian ini dilakukan bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, seperti:
Universitas Gajah Mada (UGM).
Universitas Brawijaya (UB).
Universitas Negeri Malang (UM).
Universitas Balikpapan (Uniba).
Kajian akademik ini bertujuan mendukung pembentukan Perda berbasis keilmuan dan kebutuhan masyarakat.
Harapan untuk Tahun 2025
Alwi optimistis kinerja DPRD dalam pembentukan Perda akan terus meningkat pada 2025. Ia mendorong anggota dewan untuk lebih proaktif mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita wajib mendengar dan merespons keluhan mereka. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
Dengan komitmen bersama, diharapkan Propemperda 2025 mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang lebih baik. (*)