Penasatu.com, Balikpapan – Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, secara resmi mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Jumat (12/9/2025).
Alwi menjelaskan, pengesahan ini dilakukan setelah Raperda tersebut melalui proses evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 900.1.15.1/15595/BPKAD-2025 tentang Raperda Kota Balikpapan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta peraturan wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Dengan telah diundangkannya perda ini dalam Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2025 pada tanggal 28 Agustus 2025, maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 sah ditetapkan sebagai Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2025,” ujar Alwi dalam sidang.
Ia menegaskan, pengesahan perda ini menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, perda ini juga menjadi dasar pijakan untuk perencanaan dan penyusunan APBD tahun berikutnya.
“Perda pertanggungjawaban ini sekaligus menjadi evaluasi atas pelaksanaan APBD 2024. DPRD akan memastikan agar pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Balikpapan,” tambah Alwi.(*)