Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara persetujuan bersama di gelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri didamping Wakil DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, Muhammad Taqwa dan Budiono, serta di hadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo, Kamis (12/6/2025).
Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi di daerah.
“Sebagaimana telah kami sampaikan dalam rapat sebelumnya, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini adalah hasil evaluasi dari dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kemenkeu,” ujarnya.
Alwi menambahkan, penyesuaian aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal Kota Balikpapan.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami bersama Pemerintah Kota untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan pemerintah pusat,” tambahnya.
Dari enam fraksi yang ada di DPRD Kota Balikpapan, telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya melalui juru bicaranya masing-masing.
Fraksi PDI Perjuangan misalnya, dimana Fraksi ini dapat menerima dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah kota Balikpapan.
Akan tetapi, dari persetujuan tersebut terdapat beberapa poin yang disampaikan oleh Faksi ini. Salah satunya, fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah kota melalui badan pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk selalu berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan Retribusi Daerah pada tahun-tahun selanjutnya dan meminta Wali Kota Balikpapan serius dan tegas dalam melakukan evaluasi kerja OPD.(*)