Penasatu.com, Balikpapan — DPRD Kota Balikpapan resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III Tahun 2024/2025 yang digelar di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Senin (11/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, didampingi dua Wakil Ketua lainnya, Muhammad Taqwa dan Budiono. Sekretaris Daerah Kota Balikpapan hadir mewakili Wali Kota, bersama 32 anggota dewan, pejabat perangkat daerah, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Yono menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk mematangkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025.
“Hari ini, kita menandatangani kesepakatan perubahan KUA-PPAS antara Wali Kota dan DPRD. Proses ini telah melalui pembahasan intensif bersama Badan Anggaran, sehingga dapat segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Berdasarkan data Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp 4,219 triliun menjadi Rp 4,292 triliun, atau bertambah sekitar Rp 73,7 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp 4,598 triliun menjadi Rp 4,755 triliun, naik sekitar Rp 156,9 miliar.
Defisit sekitar Rp 113,2 miliar akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Yono menegaskan, percepatan pengesahan Perubahan APBD 2025 menjadi kunci kelancaran program kerja Pemkot Balikpapan.
“Kesepakatan ini penting agar pengesahan Perubahan APBD 2025 tidak meleset dari jadwal. Dengan begitu, pelaksanaan program, baik fisik maupun non-fisik, dapat berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Selain membahas anggaran, rapat paripurna juga mengumumkan penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Balikpapan Tahun 2024–2044.
Perda ini telah melewati evaluasi Gubernur Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.1/K.156/2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025.
Rencana pembangunan industri tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendorong pertumbuhan sektor industri yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Dengan dua agenda penting ini perubahan KUA-PPAS dan penetapan Perda Rencana Pembangunan Industri, kami berharap sinergi antara Pemkot dan DPRD semakin solid dalam mengawal pembangunan Balikpapan ke depan,” tutup Yono.(*/adv)