Penasatu.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (2/5/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yoni Suherman, Muhammad Taqwa dan Budioino, serta dihadiri Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
Dalam paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk penetapan penarikan dan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025.
Alwi Al Qadri, dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas legislasi DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Agenda hari ini mencakup penetapan penarikan sejumlah Raperda dari Propemperda 2025, serta penetapan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Alwi.
Ia menambahkan, tiga Raperda yang ditarik dari Propemperda 2025 meliputi: