DPRD Balikpapan Dukung Pemberantasan Judi Online di Kalangan ASN, Laisa Hamisah: Saya Kuatir Dampak Buruknya

0
150
Balikpapan, penasatu.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Laisa Hamisah, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memberantas judi online di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini diungkapkan Laisa Hamisah saat wawancara bersama awak media di Gedung DPRD kota Balikpapan, Rabu (26/6/2024).

“Saya pribadi sangat mendukung pemberantasan judi online di kalangan ASN.saya sangat kuatir apabila ini terus berkelanjutan. Menurutnya, judi online tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas,” ucapnya.

Laisa juga mengingatkan bahwa sanksi bagi ASN yang terlibat dalam judi online sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan ini menjelaskan sanksi yang akan diterima ASN apabila terbukti melanggar.

“Kalau memang diterapkan di Kota Balikpapan, itu lebih baik agar tidak ada judi online di kalangan ASN,” tegasnya.

Selain itu, Laisa mendukung langkah Pemerintah Kota Balikpapan untuk melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik ASN. Hal ini dianggapnya sebagai langkah yang baik untuk memastikan ASN di Balikpapan bebas dari judi online.

“Lebih bagus demikian, Walikota maupun Sekda bisa memberikan arahan terhadap ASN terlebih dahulu tentang sanksi berat yang akan diterima apabila kedapatan bermain judi online. Dan untuk pelacakannya apakah ASN ada yang bermain judi online biar kepolisian yang melakukannya,” tutup Laisa.

Dengan dukungan dari DPRD Balikpapan, diharapkan langkah pemberantasan judi online di kalangan ASN dapat berjalan efektif, menjadikan lingkungan ASN lebih bersih dan profesional.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here