Teks: Wakil Ketua Bapemperda DPRD kota Balikpapan, Iwan Wahyudi.
Penasatu.com, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa (18/3/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan kantor DPRD Balikpapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk perhatian DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terhadap ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
“Persoalan narkotika ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian dan BNN, tapi perlu dukungan penuh dari pemerintah daerah. Dengan adanya Perda ini, kita ingin memastikan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba lebih terstruktur dan efektif,” ungkapnya.
Salah satu langkah konkret yang diusulkan adalah integrasi sosialisasi bahaya narkoba ke dalam kurikulum pendidikan.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, edukasi mengenai P4GN akan ditanamkan sejak dini kepada para pelajar.
Tak hanya di sektor pendidikan, Perda P4GN ini juga akan menyasar dunia usaha. Setiap perusahaan di Balikpapan diwajibkan untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada para karyawannya.
Bahkan, perusahaan diharapkan dapat melakukan tes urine secara berkala sebagai langkah pencegahan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap sektor memiliki peran dalam memberantas narkoba. Jika semuanya bersinergi, Balikpapan bisa menjadi kota yang lebih bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tambah Iwan.
“Kita berharap dapat memperkuat upaya penanggulangan narkoba secara menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum. Jika berjalan sesuai rencana, Perda P4GN ini diharapkan bisa segera disahkan dalam waktu dekat,” pungkasnya. (Adv)