Dorong Pembentukan Perda Disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas ke DPRD Balikpapan

0
160

Foto, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah saat menerima Komisioner Disabilitas Nasional, Deka Kurniawan.(kanan)

Balikpapan, Penasatu.com – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, H. Liasa Hamisah, menyambut langsung kunjungan Komisi Nasional Disabilitas (KND) ke DPRD Kota Balikpapan.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendorong setiap pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Balikpapan, agar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.

“Tentunya kami di DPRD Balikpapan menyambut baik dan memberikan apresiasi terkait usulan tentang pembentukan Perda Disabilitas di Balikpapan,” ucap Laisa Hamisah saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024).

Laisa menjelaskan bahwa Balikpapan sudah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, sehingga langkah selanjutnya adalah meningkatkan statusnya menjadi Perda.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Disabilitas Nasional, Deka Kurniawan, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan KND ke Balikpapan. Menurutnya, tugas KND adalah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memenuhi hak disabilitas melalui Perda.

“Kunjungan kami ke Balikpapan membawa dua misi. Yang pertama, mendorong Pemkot Balikpapan untuk segera memiliki Perda tentang Disabilitas,” jelas Deka. Ia menambahkan bahwa Perda tersebut nantinya akan mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, menjadi dasar kebijakan terkait kesejahteraan sosial, pekerjaan, pendidikan, dan sebagainya.

“Hingga saat ini, dari sekitar 500-an kabupaten/kota di Indonesia, 139 di antaranya sudah memiliki Perda Disabilitas,” pungkas Deka.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here