Teks foto : Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Heru Resandy Setya.
Penasatu.com, Balikpapan – Sebanyak 34 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kota Balikpapan secara resmi telah diluncurkan.
Peluncuran dilaksanakan di Gedung Kesenian Balikpapan Selatan, Minggu (3/8/2025) dilakukan langsung Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo ditandai dengan penyerahan legalitas badan hukum kepada masing-masing kelurahan.
Diwawancarai awak media, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Balikpapan, Heruresandy Setia, menjelaskan bahwa koperasi ini telah terbentuk di seluruh kelurahan yang ada di Kota Balikpapan.
Ia menuturkan, 34 koperasi ini mewakili tiap-tiap kelurahan yang ada di Balikpapan. Dan secara resmi telah di sahkan oleh Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo.
“Jadi di tiap kelurahan ada 1 koperasi, total ada 34 koperasi yang tersebar di seluruh kelurahan. Ini adalah bagian dari implementasi Instruksi Presiden, dan secara legalitas, hari ini telah disahkan langsung oleh Bapak Wakil Wali Kota,” ungkap Heruresandy.
Heru karib disapa menambahkan, seluruh koperasi tersebut telah memiliki legalitas formal yang lengkap, termasuk Surat Keputusan (SK), badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB
Ia menambahkan, koperasi ini nantinya akan dikembangkan secara bertahap, dengan pengawasan langsung dari pemerintah daerah.
“Pengembangan usahanya akan dilakukan bersama mitra, seperti yang tadi dijelaskan Pak Wawali. Kita akan evaluasi dan monitor selama enam bulan ke depan, termasuk melalui audit pada akhir tahun,” tambahnya.
Terkait pendanaan, Heru menyebut bahwa modal koperasi dapat diperoleh melalui dua jalur, yaitu dana internal koperasi atau melalui akses perbankan.
“Kami akan memberikan penyuluhan terlebih dahulu. Setelah itu, koperasi bisa memilih apakah akan menggunakan permodalan mandiri atau memanfaatkan kredit dari perbankan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa untuk akses perbankan, akan ada proses seleksi ketat dari pihak bank.
“Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak perbankan. Mereka akan menilai dari aspek usaha dan kemampuan koperasi untuk membayar kembali,” pungkas Heru.(*/adv)