Dituding Gagal Paham Atas Paket Edi-Weng di Pilkada Mabar 2020, Ini Jawaban Marsel Ahang

0
612

Marsel Ahang, SH

Reporter : Alfonsius Andi

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT– Terkait 2 Oknum Pengacara yang Keberatan atas pencalonan Edi-Weng dalam Pilkada Mabar 20202, dinilai gagal paham.

Iren Surya, Tim kuasa hukum Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi – Yulianus Weng (Paket Edi-Weng) menyesalkan sikap oknum pengacara yang mengajukan keberatan pencalonan terhadap Edistasius Endi. Dua oknum pengacara tersebut ialah Plasidus Asis De Ornay, dan Marsel Ahang.

“Itu oknum pengacara gagal paham,” ujarnya.

Karena dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, secara ekplisit yang nyata, memang ada larangan-larangan tertentu bagi mantan narapidana yang tak boleh calonkan diri. Ada 2 jenis larangan. Yaitu terhadap mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Artinya, selain daripada itu, mantan narapidan apa pun jenisnya, tetap dibolehkan dalam mencalonkan diri dengan syarat-syarat tertentu,” jelas Iren Surya dalam konferensi pers yang berlangsung di sekertariat pemenangan Paket Edi-Weng di Labuan Bajo, Rabu, 9 September 2020.

Menanggapi ini, kepada media Penasatu.com, Rabu (09/09/2020) Marsel Ahang yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyampaikan, fungsi dan peran organisasi advokat semestinya Iren Surya paham, sebagai Tim hukum Paket Edi-Weng, jangan memberi pemahaman hukum kepada masyarakat dengan pola memakai analisis politik, sehingga masyarakat sangat bingung dan sangat memalukan organisasi PERADI, jelas Marsel.

Lanjut Marsel, Iren Surya selaku Tim Lawyer atau pengacara Edy-Weng harus belajar lebih banyak lagi dan suatu peranan tertentu yang dapat dijabarkan kedalam unsur unsur sebagai berikut :

  • peranan yang ideal (ideal role)
  • peranan yang seharusnya (expented role)
  • peranan yang dianggap oleh diri sendiri (perceived role)
  • peranan yang sebenarnya dilakukan (actual role)
    Peranan yang seharusnya dari kalangan tertentu seperti advokat telah dirumuskan dalam undang undang, demikian pula halnya dengan perumusan dengan peranan yang ideal.

Marsel menambahkan, berkaitan dengan peranan advokat Nomor 18 tahun 2003 tersebut, memberikan pengertian dan memberi jasa hukum didalam maupun diluar persidangan yang memenuhi persyaratan undang undang ini, imbuh Marsel.

Kalau benar Iren Surya paham benar soal hukum, coba baca baik-baik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari calon Bupati Edistasius Endi,S.E di dalam catatan Kepolisian Polres Manggarai Barat (MABAR) bahwa Edistasius Endi,S.E, pernah terlibat tindakan keriminal pasal 303bis.

Berarti Edistasius Endi,S.E, sudah jelas dan pasti tercatat tidak akan memiliki surat kelakuan baik, karena sudah pernah pidana penjara dan mempunyai kekuatan hukum tetap,
dan seorang pengacara seperti Iren Surya sama halnya tidak taat asas dan tidak memahami benar soal KUHP., pungkas Marsel.*

editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here