Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Kurir Sabu, Amankan Barang Bukti 933 Gram

0
2

Penasatu.com, Samarinda – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial MR ditangkap di pinggir jalan kawasan Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 22.45 WITA dengan barang bukti sabu seberat 933 gram.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sabu di wilayah Samarinda Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penyergapan di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi kemasan plastik keemasan bertuliskan 168 Freeso Fried Durian, yang di dalamnya terdapat plastik klip bening bertuliskan 168 berisikan narkotika jenis sabu seberat 933 gram bruto. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi dengan jaringan pengedar.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengaku menerima sabu tersebut dari seseorang berinisial I, dengan imbalan Rp1.500.000 untuk mengambil dan membawa paket narkotika ke Samarinda. Pelaku juga menyebut bahwa ia meminta ditemani seorang rekannya berinisial A, namun A tidak mengetahui bahwa perjalanan tersebut terkait narkoba.

Berdasarkan keterangan itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim saat ini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan jalur distribusi narkotika tersebut. Upaya pengembangan masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here