Balikpapan, Penasatu.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 1,48 Kg. Barang tersebut hasil penangkapan dari tersangka ANB seberat 993,4 gram dan RSN seberat 495 gram, yang ditangkap di kawasan Kota Samarinda Juni lalu.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, Kasubbid II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Kaltim, Bin Ops serta awak media.
Bidhumas Polda Kaltim, Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, dua kasus tersebut ditangkap didua lokasi berbeda, pertama di Jalan A. Wahab Syahrani Rabu (21/6/2023) lalu dan di Jalan jembatan Mahulu RT 11 Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (24/6/2023) lalu.
“Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dari keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, sebanyak 1 (satu) Gram sabu disisihkan untuk UJI BPOM, sehingga yang dimusnahkan seberat 1,48 Gram,” ucap Nyoman kepada awak media.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika merupakan langkah penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda.
Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dengan cairan dan kemudian diblender. Setelah itu dilakukan tuang ke dalam kloset oleh para tersangka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan melaporkan setiap informasi terkait kegiatan tersebut,” tambahnya.
Polda Kaltim tetap berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pihak kepolisian terus berupaya mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika serta menjalankan tugas mereka dengan profesionalisme dan integritas. (e/r)