Ditpolairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, Selamatkan Rp37,3 Miliar Potensi Kerugian Negara

0
33

Lampung,Penasatu.com -Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) sebanyak 149.400 ekor, menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp37,3 miliar. Hal ini disampaikan Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

“Kasus ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp37,3 miliar,” ungkap Boby.

Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditpolairud menggeledah sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Di lokasi, petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 orang pelaku beserta peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Ke-14 pelaku yang terlibat dalam penyelundupan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. “Tersangka telah menjalankan operasi penyelundupan benih lobster selama satu bulan,” jelas Umi.

Terkait dengan otak di balik jaringan penyelundupan ini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Kasus ini masih terus dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar,” tutup Umi.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here