Ditpolairud Polda Kaltim Gagalkan Pengiriman 2.200 Kg Daging Babi Tanpa Sertifikat Kesehatan

0
2

Balikpapan,Penasatu.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim berhasil mengamankan satu unit truk Hino yang mengangkut sekitar 2.200 kilogram daging babi tanpa sertifikat kesehatan di Pelabuhan Semayang, Kota Balikpapan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 02.30 WITA dini hari, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum karantina hewan.

Dalam operasi ini, dua orang terlapor diamankan, yakni seorang pedagang berinisial DGL dari Tanjung Selor dan seorang petani berinisial G dari Barito Timur. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman daging babi liar (celeng) tersebut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari Karantina Kesehatan Wilayah Kota Palu, yang merupakan dokumen wajib dalam pengangkutan produk hewan.

Barang bukti yang diamankan berupa 2.200 kilogram daging babi yang diangkut menggunakan truk Hino. Polisi melaporkan kasus ini melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/IX/2024 dan LP/A/19/IX/2024. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman berdasarkan Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c.

Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelundupan daging tanpa sertifikat kesehatan menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam kelestarian lingkungan.

Dengan pengungkapan ini, Ditpolairud Polda Kaltim berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dalam upaya pencegahan peredaran produk hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here