Keterangan foto, Wadir Reskoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko saat menggelar press release diruang Mahakam, Mapolda Kaltim.
Balikpapan, Penasatu.com – Penyamaran warga Balikpapan berinisial LO (40) sebagai “Polisi Gadungan” akhirnya berakhir, pasca dirinya diamankan jajaran Ditreskoba Polda Kaltim saat berada di Rest Area Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).
Terungkapnya identitas LO sebagai Polisi Gadungan berawal saat LO diamankan atas kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu. Ternyata saat dilakukan penggeledahan didalam mobil tersangka, petugas mendapati perlengkapan kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Wadir Reskoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko saat menggelar press release diruang Mahakam, Mapolda Kaltim, Senin (19/9/2022).
“Ya..dalam dua pekan pengungkapan petugas berhasil mengamankan puluhan tersangka penyalahgunaan Narkoba. Namun ada satu tersangka yang kita dapati memiliki perlengkapan kepolisian lengkap dengan senjata sejenis Air Soft Gun,” katanya.
Tersangka LO diringkus saat berada di Rest Area Tol Balsam atas kepemilikan bungkusan sabu-sabu yang akan di edarkan di Balikpapan.
Rino menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman, terkait kepemilikan perlengkapan kepolisian yang dimiliki LO.
“Kita masih akan mendalami, apakah tersangka ada pidana lain dengan berpura-pura menjadi anggota kepolisian. Apalagi tersangka juga ditangani Polres Bontang terkait pidana lain,” terangnya.
Tersangka akan dikenakan pidana terkait narkotika yakni Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun penjara.
Pemulis: Ril