Foto ilustrasi.(istimewa)
Balikpapan, Penasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Ramadhan tahun ini.
Dijumpai awak media, Selasa (4/4/2023) dikantor DPRD Kota Balikpapan. Kepala Disnaker Kota Balikpapan Ani Mufaidah menuturkan Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh telah dikeluarkan Walikota Balikpapan. Dan surat edaran tersebut sudah di edarkan ke setiap perusahaan yang ada di kota Balikpapan.
“Walikota sudah keluarkan SE terkait pembayaran THR. Dan kita sudah edarkan ke perusahaan,” ucap Ani.
Lanjut dikatakannya, selain telah menyampaikan surat edaran Walikota terkait pembayaran THR. Pihaknya tahun ini juga kembali membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR. Dimana posko aduan tersebut nantinya diperuntukan untuk pekerja yang tidak dibayarkan hak-haknya di Ramadhan tahun ini.
“Posko sudah kita buka mulai hari ini. Nantinya kalau ada laporan hak-hak yang tidak dibayarkan kita bisa segera tindak lanjuti mulai dari sekarang dengan melakukan langkah-langkah persuasif. Jadi kita bisa jembatani hak pekerja mulai dari sekarang,” pungkasnya.(*)