Dishub Sergai Gratiskan Sementara Retribusi Parkir Mulai 1 Juni 2021, Kadishub: Bila Ada Yang Memungut, Itu Liar!

0
979

Sergai, Penasatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) keluarkan Surat Edaran (SE) tentang, Pemberhentian Sementara Pengutipan Retribusi Parkir di seluruh wilayah Kabupaten Sergai.

Surat edaran dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) tertanggal 28 Mei 2021, dengan nomor 18.21/311/PHB/v/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan Sergai, M. P. Naibaho, SH, M.Si tersebut ditujukan kepada, seluruh pembantu pengelola parkir di wilayah Kabupaten Sergai.

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, sehubungan dengan akan dilakukan evaluasi dan sinkronisasi penyelenggaraan perparkiran di seluruh wilayah kabupaten Serdang Bedagai. Dalam hal ini, terkait pengutipan parkir di ruang tertentu dan di tepi jalan umum, maka pengutipan retribusi parkir dimaksud diberhentikan sementara waktu sampai dengan ditetapkannya ketentuan lebih lanjut.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Diminta kepada seluruh pembantu pengelola parkir di wilayah kabupaten Serdang Bedagai agar menghentikan sementara waktu pengutipan retribusi parkir dimaksud. Jika ditemukan pengutipan di lapangan, maka hal tersebut di luar tanggung jawab Dinas Perhubungan kabupaten Serdang Bedagai dikarenakan pengutipan tersebut dianggap ilegal (liar).

Surat edaran ini berlaku mulai 01 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang yang tidak ditentukan, sampai adanya pemberitahuan selanjutnya.

Demikian surat edaran ini dikeluarkan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tulis surat edaran Dinas Perhubungan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan M. P. Naibaho, SH, M.Si,. Ketika dikonfirmasi Penasatu.com (31/5) Malam, melalui via WhatsApp, membenarkan telah mengeluarkan surat edaran tersebut,

“Iya benar, mau kita evaluasi dulu selama sebulan ini. Sehingga Perbup yang sudah ada nantinya lebih sempurna, Menunggu evaluasi perbup dengan kabag Hukum Pemkab Sergai,” ungkapnya.

Laporan: Ari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here