Dishub: Masih Mengikuti Aturan Lama, Ini Besaran Tarif di Angkot di Balikpapan

0
16

Teks: Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra.

Balikpapan,Penasatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana kembali memasang stiker tarif di seluruh angkutan kota (angkot) sebagai upaya menekan penerapan tarif di luar ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif yang tidak sesuai aturan di beberapa trayek.

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, yang akrab disapa Edo, mengungkapkan bahwa stiker tarif akan ditempel di pintu setiap angkot agar penumpang bisa melihat dengan jelas besaran tarif yang berlaku. Ini diharapkan mencegah pengemudi mematok tarif lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi penumpang yang membayar lebih dari tarif resmi. Oleh karena itu, stiker tarif akan dipasang agar pengguna angkot tahu persis berapa yang harus mereka bayar,” kata Edo saat diwawancarai, Minggu (15/9/2024).

Tarif angkot di Balikpapan masih mengikuti Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-510/2022. Contoh tarif yang berlaku antara lain, untuk trayek nomor 7 dari Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju Sepinggan dikenakan Rp 7.500, menuju Batakan Rp 8.000, dan ke Manggar Rp 9.000. Sementara untuk tujuan Lamaru berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 11.000, dan tujuan Teritip atau Gunung Tembak antara Rp 12.500 hingga Rp 14.000 per orang.

Selain itu, Dishub Balikpapan memastikan tarif khusus untuk anak sekolah tetap berlaku, yakni sebesar Rp 3.000 per anak untuk jarak dekat maupun jauh.

Edo berharap, dengan dipasangnya stiker tarif ini, para pengemudi angkot akan lebih patuh terhadap aturan yang ada, dan masyarakat dapat menggunakan angkutan umum dengan lebih nyaman tanpa khawatir dikenakan tarif berlebih.

“Semoga dengan kebijakan ini, angkutan kota di Balikpapan bisa lebih tertib dan tidak ada lagi tarif yang semena-mena,” tutup Edo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here