Dishub Balikpapan Akan Pasang Stiker Tarif pada Angkot untuk Cegah Tarif Tidak Wajar

0
80

Balikpapan,Penasatu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan berencana memasang kembali stiker tarif pada angkutan kota (angkot) sebagai langkah untuk mencegah penerapan tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan. Inisiatif ini diambil untuk memastikan bahwa para penumpang mengetahui tarif resmi yang harus dibayar dan mencegah terjadinya penyalahgunaan tarif oleh para pengemudi.

Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, yang akrab disapa Edo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respon terhadap keluhan yang datang dari masyarakat mengenai tarif angkot yang kadang-kadang melebihi batas wajar.

“Kami akan menempel stiker tarif di pintu seluruh angkot yang ada di Balikpapan. Hal ini agar pengguna angkot mengetahui tarif yang harus dibayar,” kata Edo dalam wawancara dengan wartawan pada Minggu (15/9/2024).

Menurut Edo, tarif angkot di Kota Balikpapan saat ini masih merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan nomor 188.45-510/2022 yang mengatur tentang tarif angkutan. Ia merinci beberapa tarif yang berlaku, seperti trayek nomor 7 dari Terminal Balikpapan Permai (BP) menuju beberapa kawasan. Tarif untuk perjalanan ke Sepinggan adalah Rp 7.500 per orang, sementara untuk Batakan tarifnya Rp 8.000. Bagi penumpang yang menuju Manggar, tarifnya adalah Rp 9.000 per orang.

Selain itu, tarif untuk rute yang lebih jauh seperti ke Lamaru berkisar antara Rp 10.000 hingga Rp 11.000. Sedangkan, untuk wilayah Teritip atau Gunung Tembak, tarif yang dikenakan mulai dari Rp 12.500 hingga Rp 14.000 per penumpang, tergantung jarak yang ditempuh.

Dishub juga menetapkan tarif khusus bagi anak sekolah. Untuk jarak jauh maupun dekat, tarif yang dikenakan adalah Rp 3.000 per anak, sebuah kebijakan yang diharapkan meringankan beban pelajar yang menggunakan angkot sebagai moda transportasi utama mereka.

Pemasangan stiker tarif di pintu angkot ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kenyamanan bagi para penumpang, serta mencegah praktik pengenaan tarif yang tidak sesuai. Dishub juga berencana untuk melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan semua angkot mematuhi aturan ini. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga keadilan dan transparansi dalam layanan angkutan kota di Balikpapan, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang secara rutin menggunakan angkutan umum.

Dengan kebijakan ini, Dishub Balikpapan berkomitmen untuk menciptakan sistem transportasi umum yang lebih teratur dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (ADV)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here