Oleh : Harda Lena.
Penasatu.com, Grogot – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan pelayanan yang mencakup layanan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Kematian, serta layanan KIA.
Seiring dengan perkembangan pembangunan dan tentunya diiringi dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang lahir maupun
penduduk yang pindah datang di Kabupaten Paser maka menyebabkan meningkatnya jumlah kebutuhan identitas penduduk seperti e-KTP, KIA dan beberapa akta dan hal ini kerap dikeluhkan masyarakat dalam proses penerbitannya yang lama dan tidak tersedianya blangko sehingga akan mengakibatkan e KTP terbit dalam waktu yang lama.
Hasil responden dari 3 lembaga survey yang terdiri dari Perguruan Tinggi yang bekerja
sama dengan organisasi Sekretaris Wilayah Derah (SETWILDA) dari 600 orang secara acak
selama 2 minggu menunjukkan hasil yang memuaskan dari pelayanan Disdukcapil.
Sebagai contoh pelayanan akta kematian, yang bersangkutan mengajukan berkas dan cukup menunggu setengah hari setelah penginputan mendapatkan 3 produk (three in one), meliputi akta
kematian, Kartu Keluarga (KK) baru, dan KTP.
Pun demikian untuk akta kelahiran, apabila
masyarakat sudah memiliki kutipan akta kelahiran dari dokter/bidan, setelah penginputan akan
mendapatkan akta kelahiran, penambahan KK baru dan juga Kartu Identitas Anak (KIA) dalam
kurun waktu kurang dari 6 jam.
Pelayanan Disdukcapil sudah mengalami banyak kemajuan yaitu dulunya pelayanan langsung di Desa hanya mengambil berkas dan mengambil dari kantor, sekarang ini sudah bisa dilakukan di Desa dengan barcode sebagai identitas keaslian berkas yang tidak bisa ditiru oleh siapapun.
Adapun keluhan masyarakat sebagian terjadi karena adanya perubahan data warga
yang meminta cepat namun berkas tidak lengkap, tidak ada keputusan pengadilan atau ternyata berbeda dengan buku nikah yang dibawa yang akhirnya kecewa karena tidak dilayani.
Mengenai kasus Gratifikasi atau memberi hadiah/imbalan kepada seseorang tidak bisa
ditindaklanjuti karena hal ini tidak terjadi di dalam kantor sehingga tidak berada dalam
wewenang tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar). Sudah dilakukan pengawasan secara intern di lingkup Disdukcapil dan sebagai bagian dari pelayanan
Disdukcapil juga sudah membuat satu layanan pengaduan kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Disdukcapil dan setiap laporan dan pengaduan masyarakat selalu ditindaklanjuti serta apabila ada kasus-kasus yang sifatnya tidak dapat diselesaikan dalam hal pelanggaran seperti PUNGLI, maka hal tersebut akan diselesaikan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan hal ini yang selalu disampaikan oleh sekretaris Disdukcapil (Drs. Abdul Muis. M.M) yang ditunjuk selaku anggota tim sapu bersih pemungutan liar.*