Balikpapan, Penasatu.com – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menyampaikan terkait memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker diruang terbuka yang tidak padat orang.
Menanggapi kebijakan tersebut Kepala Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkfli mengatakan saat ini warga Balikpapan harus tetap menggunakan masker terlebih dahulu, sampai ada aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
“Untuk sementara, warga masih harus tetap menggunakan masker, sambil menunggu aturan lebih lanjut dari Pemkot, serta kita menyesuaikan aturan Kemendagri terkait PPKM,” terang Zulkifli, saat dijumpai awak media ini di BSCC Dome, Balikpapan Selatan (Balsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (18/5/2022).
Zulkifli menambahkan, untuk menghindari kesalahpahaman dimasyarakat terkait penggunaan masker di ruang terbuka, pihaknya akan memberhentikan sementara waktu kegiatan razia masker.
Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo tersebut masih sebatas himbauan, dimana memperbolehkan tidak menggunakan masker hanya berlaku di ruang terbuka yang tidak padat orang, sedangkan untuk ruang terbuka yang masih padat orang artinya tetap masih harus menggunakan masker.
Zulkifli mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker sambil menunggu aturan dari Pemkot, jangan sampai dengan adanya aturan diperbolehkan tidak menggunakan masker masyarakat menjadi kebablasan tidak menggunakan masker ditempat-tempat yang seharusnya wajib menggunakan masker.(*)