Plasidus Asis Deormay, SH (Baju hitam) saat melapor di Polres Mabar didampingi Kadis Yohanes SH, Ketua FORUM Pemantauan Demokrasi dan Penegakan Hukum
Reporter : Alfonsius Andi.
Plasidus : Siapa yang medalilkan, dia harus bisa membuktikan.
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT – Situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Manggarai Barat (MABAR) semakin memunculkan geliat peningkatan suhu yang semakin tinggi. Lapor melapor dan saling tuding sudah terlihat sejak dimulainya tahapan penetapan Paslon.
Ini juga yang dilakukan Plasidus Asis Deormay, SH advocat berkantor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendatangi Polres Mabar guna meminta perlindungan khusus dari Kepolisian terkait isu yang berkembang di masyarakat bahwa dirinya adalah orang yang paling dimusuhi oleh salah satu timses paket tertentu di Mabar.
Dan kedua selain meminta perlindungan ini sangat penting karena menyangkut keselamatan saya dan keluarga, dirinya juga datang melaporkan tiga orang yang diduga memfitnah dan menghina, ungkapnya saat ditemui media ini di Polres dengan didampingi Kadis Yohanes SH, Ketua FORUM Pemantauan Demokrasi dan Penegakan Hukum, Selasa (29/9/20) siang.
Lanjutnya ,sebagai orang yang dirugikan, saya kemudian melakukan Laporan Polisi (LP) Ke Polres Manggarai Barat (MABAR) dengan Nomor Laporan : LP / 161 /IX / 2020 / NTT / Res Mabar, terhadap ketiga oknum yg diduga telah menfitnah dan menghina saya melalui berita media online, facebook dan whatshapp, ujarnya.
Dan ketiga orang oknum yang diduga tersebut berinisial FS, HE dan AA, bebernya.
Plasidus Asis Deornay, SH menjelaskan bahwa , dua orang (FS dan AA) yg mengaku dirinya sebagai Tim Relawan Edi-Weng dan AA yang mengaku sebagai kader atau Politisi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (GOLKAR) di Jakarta.
“Siapa yang medalilkan, dia harus bisa Membuktikan. Itu makna Laporan Pidana di Polres Manggarai Barat saya hari ini. Terutama AA yang saat ini berdomisili di Jakarta dan merupakan Pengurus DPP Partai Golkar namun ucapannya di media sangat menghina diri saya sebagai advokat”. tegas Asis.
Kini saya, mengambil sikap menunggu, karena saya percaya dan serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Mabar, ungkapnya.
Dirinya berharap, pihak Polres Manggarai Barat, akan memanggil ketiga oknum yang saya laporkan hari ini, untuk dimintakan keterangan atau klarifikasi, imbuh Asis.
Bagi saya ketiganya dapat dijerat dengan KUHP dan UU yang berlaku. Sekali lagi semua saya percayakan kepada penyidik, adapun pasal yang disangkakan ialah penghinaan dan fitnah, pungkasnya.
Sementara Kapoltes Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Mabar, AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. menjelaskan, bahwa benar, pada hari ini kita menerima laporan dari Plasidus Asis Deornay SH, Dengan melaporkan pasal penghinaan melalui media online, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : STPL / 161/IX/2020/NTT/Res Mabar dan kita sudah mintai keterangan untuk selanjutnya kita akan undang saksi-saksi guna klarifikasi, tuturnya.
Karena ini masih tahap penyelidikan kita mintai keterangan pelapor dan terlapor dan saksi-saksi diperiksa dan dimintai keterangan, karena masih tahap penyelidikan, dan kita akan menggunakan ahli Bahasa, untuk menjelaskan apakah ini ada unsur Pidana atau tidak. Adapun tiga oknum yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/161/IX/2020/NTT/Res Mabar oknum yang dilaporkan adalah, 1. FS, 2. HE, 3. AA, Pungkasnya.*
editor : penasatu.com