Kutai Kartanegara, Penasatu.com – Polsek Samboja berhasil menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial MH (14) pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 16.00 WITA di RT 10, Kelurahan Handil Baru, Samboja. Keempat pelaku yang diamankan adalah BSN (18), RA (18), AZM (16), dan SA (17).
Menurut Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo, penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara SH dan BSN. SH kemudian menyuruh korban, MH, untuk berkelahi dengan BSN. Korban yang sempat menolak, dipaksa dan diancam oleh SH hingga terpaksa berkelahi dengan BSN, yang berujung pada penganiayaan tersebut. Akibatnya, MH mengalami luka memar di kepala, wajah, dan punggung sebelah kanan.
“Korban sempat menolak namun dipaksa dan diancam oleh SH, akhirnya korban terpaksa untuk berkelahi dengan BSN, dan terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Samboja IPTU Sutomo.
Keempat pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Samboja dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.(*)
sumber: humas.