Polres MaBar : Akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTT serta ahli ITE terkait penyelidikan kasus ini.
Penasatu.com, Manggarai Timur.NTT– Akun facebook Mabar Propgres dilaporkan oleh anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan personal.
Laporan memakai Pasal 310 KUHP Juncto Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Postingan yang diunggah Mabar Propgres telah memenuhi unsur dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan dari sisi KUHP dan UU ITE.
Setelah dilaporkan, akun Mabar Propgres berganti nama menjadi Maria Bingung kemudian menghilang. Kuat dugaan, aktor yang mengoperasikan Mabar Propgres tersebut saat ini merasa kecut, takut dan ingin menghilangkan jejak.
Setelah mendatangi Polres Manggarai Barat dan melapor Senin (7/12/2020), politisi PDI Perjuangan yang akrab dipanggil Ansy Lema mengaku sangat dirugikan dengan postingan-postingan Mabar Propgres yang menyerang nama baik dirinya sebagai anggota DPR yang selama ini berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tuduhan-tuduhan yang dilancarkan Mabar Propgres adalah hoax dan fitnah keji karena tidak didukung bukti berupa data yang akurat.
“Keluarga saya merasa sangat terhina dan dirugikan oleh postingan ini. Selain itu postingan tersebut merusak citra partai. Itulah alasan saya melapor untuk mendapatkan rasa keadilan,” ujar Ansy.
Mantan juru bicara Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mencontohkan salah satu tuduhan dirinya sebagai “mafia lobster”. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti. Lagipula dalam kesempatan rapat di Senayan, dirinya sering menyoroti praktik manipulasi ekspor benih lobster.
“Silahkan cek di akun fanpage Yohanis Fransiskus Lema, SIP. M.Si, saya termasuk anggota Komisi IV DPR RI yang sering mengkritisi praktik manipulasi lobster, baik terkait perizinan ekspor benih maupun pemungutan pajak ekspor lobster. Semua sikap saya terkait lobster jelas di sana,” tegas Ansy.
Ansy berharap, politisi mengusut tuntas aktor Mabar Propgres yang melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, dan menindak pelaku sesuai peraturan yang berlaku. Penindakan yang tegas menjadi awasan sekaligus pembelajaran agar penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Saat ini laporan Ansy Lema diterima Polres Mabar dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor STPL/204/XII/2020/NTT/Res Mabar.
Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, SH., S.I.K mengaku akan melakukan koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda NTT serta ahli ITE terkait penyelidikan kasus ini.*
Laporan : Alfonsius Andi