Dicemarkan Lewat Medsos, Engkos Pahing Laporkan 7 Akun Facebook ke Polres Manggarai

0
367

Penasatu.com.Manggarai-NTT – Dengan di sertai Fransiskus Ramli, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai sebagai penasehat hukumnya, Fransiskus Pahing (26) melaporkan 7 akun facebook yang diduga mencemarkan nama baiknya ke Polres Manggarai, Selasa (20/10/20) malam.

Ketujuh akun Facebook yang dilaporkan masing-masing berinisial NR, TN, PV, FM, CM, AB dan AR.

Ketujuh akun ini dilaporkan, karena diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoax) dan pengancaman.

Pantauan awak media, pria dengan sapaan akrab Engkos Pahing itu menyambangi kantor Polres Manggarai didampingi tim kuasa hukum Fransiskus Ramli.

“Pada malam ini kami mau melaporkan kurang lebih ada tujuh akun facebook ya. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan pengancaman terhadap klien kami didalam tujuh akun facebook tersebut. Makanya pada malam ini klien kami melaporkan ke pihak Polres Manggarai,” ujar Ramli.

Sebagai kuasa hukum, Ramli mengharapkan agar Polres Manggarai serius menangani kasus ini.

Harapan itu, kata Ramli tidak hanya terkait kasus yang dilaporkannya hari ini tetapi juga kasus-kasus serupa yang pernah dilaporkan sebelumnya.

“Jadi semua laporan yang ada harus segera ditindaklanjuti. Termasuk laporan-laporan lama yang belum di follow up. Karena sampai dengan sekarang sepertinya tidak ada efek jera terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan undang-undang ITE,” ujar Ramli.

Selain harapan terhadap lembaga Polres Manggarai, Ramli juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Manggarai khususnya pengguna media sosial.

“kepada pengguna medsos sebaiknya sebelum memposting sesuatu harus dicek dulu kebenarannya. Jangan langsung mendistribusikan atau jangan langsung memposting,” tambah Ramli.

Kronologi Hingga Dilaporkannya 7 Akun ini.

Engkos Pahing mengisahkan, bahwa pada Senin (19/10/20) malam dirinya kaget karena melihat postingan di akun facebook berinisial NR.

Dalam postingan tersebut, ujar Pahing, akun berinisial NR mengupload foto Pahing dari hasil screenshot dan juga salah satu akun facebook hasil screenshot berinisial PL.

Dalam potingan tersebut juga kata Pahing, akun NR menarasikan bahwa Pahing telah menghina dan mencaci maki keluarganya dengan menggunakan akun palsu berinsial PL.

Atas situasi tersebut, Pahing menilai bahwa akun NR telah menyebarkan informasi palsu tentang dirinya.

Pahing mengungkapkan bahwa pemilik akun berinsial PL yang menghina dan mencaci maki keluarga NR bukanlah dirinya.

“Saya sendiri tidak tahu siapa sosok dibalik akun PL seperti yang diposting NR dan saya juga tidak tahu konten apa yang pernah dimuat akun PL itu,” jelas Pahing.

Atas situasi itu, Pahing merasa terhina dengan tuduhan tanpa bukti tersebut.

Pahing juga merasa terancam karena ada beberapa dari Ketujuh akun yang dilaporkan tersebut memuat komentar bernada ancaman.

“Maka kita datang saat ini bersama Tim Kuasa Hukum untuk melaporkan ketujuh akun itu,” tutup Pahing.

Reporter : Yhono Hande.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here