Penajam, Penasatu.com – Kembali membuat gebrakan dalam rangka keterbukaan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan reformasi birokrasi, efektivitas dan efesiensi kebijakan publik.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar bimbingan teknik (Bimtek) implementasi sistem e-Office bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan Bimtek yang berlangsung di lantai III Kantor Bupati, dibuka langsung Sekertaris Daerah (Sekda ) kabupaten PPU, Tohar pada Selasa 9Januari 2024 kemarin.
Dalam kesempatan ini, Tohar menyampaikan bahwa konten reformasi birokrasi memiliki banyak segmen dan faktor yang harus di dengarkan, baik itu struktur organisasi, regulasi, dan instrumen kerja. Tinggal bagaimana menyikapi dalam keseluruhan yang ada, termasuk dalam ruang lingkup reformasi birokrasi.
“Konten reformasi birokrasi ada banyak segmen dan faktor yang harus kita dengar,” ungkap Tohar.
Tohar juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap teknologi untuk memajukan sistem adminitrasi pemerintahan.
“E-office bukan hanya sekadar penggunaan teknologi, tetapi juga alat untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas administrasi,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, penerapan teknologi baru memerlukan pemahaman dan keterampilan baru. Pemerintah daerah berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan.
“Sehingga sosialisasi bimtek implementasi e-office ini bagian untuk pemahaman bagi kita semua ke depan,” pungkasnya.
Dimana sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo PPU, Khairudin dalam laporannya menjelaskan bahwa sistem e-office ini merupakan sebuah aplikasi surat menyurat secara elektronik yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta percepatan reformasi birokrasi, efektivitas dan efesiensi kebijakan publik.
“Dengan menggunakan sistem e-office juga dapat menghindari terjadinya tumpang tindih, salah tafsir dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah dinas,” ungkap Khairuddin.
Khairudin juga menambahkan, bimtek ini dilaksanakan selama 4 hari terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 12 Januari 2024. Dimana dalam kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementrian Dalam Negeri dan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
” Peserta terbagi dua bagian, bagian pertama terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, berserta staf admin. Dan bagian kedua terdiri dari camat, lurah, kepala UPT, dan kepala desa,” ungkapnya.(*)
Sumber: penajamkab.go.id