Wakil Wali Kota Lumbuklinggau, H Sulaiman Kohar saat ikuti Rakor di Posko Induk GTPP Covid-19
PENASATU.COM – LUBUKLINGGAU – Wakil Wali Kota Lumbuklinggau, H Sulaiman Kohar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan Regulasi Omnibus Law melalui Video Conference (Vicon) di Posko Induk GTPP Covid-19 kota Lubuklinggau, Rabu (14/10/20).
Rakor tersebut diikuti oleh pemerintah pusat, Pempov, Pemkab dan Pemkot
Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, (Menko Polhukam RI) Mahfud MD.
Dalam arahannya Mahfud MD menyampaikan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja akan terus berlangsung, tetapi skalanya semakin kecil.
“Jadi tugas kita adalah memberikan pengertian latar belakang UU Cipta Kerja dan manfaat dari UU Cipta Kerja itu sendiri,” ujarnya.
Mahfud MD juga menyampaikan banyak sekali hoax dalam pemberitaan tentang UU Cipta Kerja.
Terkait pesangon, tetap ada tetapi sebelumnya dibayar 32 kali gaji bulanan sekarang 25 kali gaji bulanan.
Sedangkan sertifikasi halal tidak dihapus. Soal pesantren akan dijadikan badan hukum hal itu tidak benar.
“Sikap pemerintah dalam menyikapi unjuk rasa adalah dengan mempersilahkan masyarakat untuk berdemo karena itu sebagai bentuk penyampaian aspirasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan, adapun manfaat UU Cipta Kerja ini adalah mendorong terciptanya lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru, mendukung pemberantasan korupsi dan pemerataan pembangunan di Indonesia.
Airlangga menjelaskan tujuan umum UU Cipta kerja ada dua, yakni menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan usaha dimana mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam manajemen/operasional koperasi dan mudah dalam mendapatkan legalisasi usaha (badan hukum).
Kedua menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja dimana upah minimum tetap ada, uang pesangon tetap ada, tidak ada perubahan sistem penetapan upah, upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, hak cuti tetap ada, status karyawan tetap masih ada, perusahan tidak bisa mem-PHK secara sepihak, jaminan sosial tetap ada bahkan ditambah dengan jaminan kehilangan pekerjaan, tenaga kerja asing tetap bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan, Outsourcing ke perusahan alih daya tetap dimungkinkan pekerja menjadi karyawan dari perusahan alih daya.
Sedangkan manfaat untuk masyarakat adalah akses legal kawasan hutan bagi masyarakat, pembentukan bank tanah, badan milik usaha milik desa berbentuk badan hukum, percepatan penyediaan rumah untuk berpengasilan rendah, standar bangunan gedung dimana penyederhanaan proses persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Menaker RI, Ida Fauziah menjelaskan hal senada mengenai UU Cipta Kerja dimana dapat menciptakan lapangan pekerjaan, prinsip umum penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi Atas Uji Materi UU Nomor 13/2003 sedangkan ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003.
Sedangkan mengenai waktu kerja tetap mengikuti UU 13/2003 7 jam dalam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan yang menerapkan lima hari kerja rinciannya 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu. Waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 4 jam dalam 1 hari atau 18 jam dalam 1 minggu, waktu istirahat dan cuti tetap ada. UU Cipta Kerja tidak menghilangkan istirahat haid dan istirahat melahirkan yang telah diatur UU ketenagakerjaan.
Masalah upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kondisi ekonomi dari ketenagakerjaan serta aspek pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi daerah, upah minimum provinsi ditetapkan oleh Gubernur, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah yang ditetapkan pengusaha dilarang menurunkan upah dan bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Ida Fauziah mengatakan mengenai pesangon pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan diterima oleh pekerja, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagi sosial lainnya seperti jaminan kecelakan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP), JKP tidak menambah beban bagi para pekerja, Kompensasi PHK menjadi 25 kali dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja dan 6 kali diberikan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan. (*)
Penulis: Akhirudin Ak45
Editor : penasatu.com