Foto,istimewa.
Paser,Penasatu.com – Setelah penantian panjang, sesi pertama Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) akhirnya dimulai pada Jumat (6/12/2024). Tes ini dilaksanakan di Gedung Arsip Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser.
Tes dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sekaligus Plh. Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Paser, Drs. Suwito. Dalam sambutannya, Drs. Suwito memberikan arahan kepada para peserta.
Arahan bagi Peserta
“Saat berada di dalam ruangan tes, ikuti semua arahan dari panitia BKN. Kerjakan soal dengan cermat, dan jika menemukan soal sulit, lewati dulu agar tidak membuang waktu. Jangan lupa berdoa, tetap tenang, dan sebelum menekan tombol submit, pastikan data diri serta jawaban sudah benar,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi semangat peserta sesi pertama, yang tetap hadir meskipun hujan mengguyur sejak pagi.
Penentuan Kelulusan
Dalam sesi wawancara, Drs. Suwito menegaskan bahwa kelulusan peserta ditentukan langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tes ini bertujuan menyelesaikan permasalahan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang sudah terdaftar dalam basis data. Setiap sesi diikuti oleh 140 peserta. Penilaian kelulusan sepenuhnya merupakan wewenang BKN, sementara kami hanya memfasilitasi tempat pelaksanaan. Hasil akhir tergantung kemampuan masing-masing peserta,” jelasnya.
Harapan bagi Peserta
Karena standar passing grade untuk P3K belum diumumkan, peserta diimbau untuk bersungguh-sungguh dalam mengerjakan soal demi memperoleh nilai terbaik.
“Kami berharap semua peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hasil yang baik tidak hanya akan membawa dampak positif bagi karier pribadi, tetapi juga bagi pelayanan publik di Kabupaten Paser,” tutup Drs. Suwito.
Tes ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian masalah pegawai kontrak daerah sekaligus bentuk dukungan Pemkab Paser terhadap kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.*
sumber: humas.paserkab.go.id