Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberlakukan aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Dalam aturan tersebut, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyambut baik langkah pemerintah.
Menurutnya, pengecer seharusnya tidak diperbolehkan memperjualbelikan gas elpiji 3 kg bersubsidi secara bebas, karena hal ini sering menjadi penyebab lonjakan harga di tingkat pengecer.
“Saya menduga ada permainan antara oknum pangkalan dengan pengecer, sehingga harga gas subsidi menjadi lebih mahal di pasaran,” ujar politisi PKS tersebut.
Jafar Sidik juga menegaskan bahwa pemerintah perlu mengontrol para pengecer melalui regulasi yang lebih jelas, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, aturan yang mengikat akan lebih efektif dibandingkan
sekadar imbauan.
“Jangan hanya mengandalkan imbauan. Kalau hanya sekadar imbauan, awalnya mungkin berjalan, tapi lama-kelamaan akan kembali seperti semula,” tegasnya.
Ia pun mendesak pemerintah untuk menerapkan sanksi bagi pengecer yang menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi.
“Jika ingin memperbaiki distribusi gas elpiji bersubsidi, harus ada aturan yang jelas. Saat ini tidak ada larangan bagi pengecer untuk membeli dan menjual, tetapi jika pemerintah memang ingin melarang, maka harus diikuti dengan regulasi yang kuat. Dengan begitu, pengecer tidak lagi berani menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi,” pungkasnya.(*)