Dewan Ingatkan Sekolah Agar Pengelolaan PIP Harus Transparan, Ini Kata Syarifuddin Odang

0
21

Teks: Syarifuddin Oddang, Anggota DPRD kota Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Anggota DPRD Balikpapan dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan Utara, Syarifuddin Oddang, mengingatkan pihak sekolah agar mengelola bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan baik dan transparan. Bantuan dari pemerintah pusat ini diperuntukkan bagi siswa di tingkat SD, SMP, dan SLTA.

“Harus dikelola dengan baik oleh sekolah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Oddang saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Senin (3/3/2025).

Politisi dari Partai Hanura itu merinci besaran dana PIP untuk tahun 2025, yang diberikan sesuai jenjang pendidikan, yaitu SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun, sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun, dengan siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10 dan 11, sementara kelas 12 menerima Rp900.000.

Oddang menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah serta meringankan beban ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, pencairan dana dilakukan secara bertahap dalam tiga termin, Termin pertama Februari–April 2025, Termin kedua: Mei–September 2025, Termin ketiga: Oktober–Desember 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa ada pemotongan oleh pihak sekolah. “Ada konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam pemotongan dana PIP,” tegasnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here